Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

13 Jul 2017

Sosialisasi Biaya Nikah Melalui Sinetron Tukang Ojek Pengkolan



Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2015 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dikatakan bahwa biaya nikah di luar kantor KUA/di balai nikah pada hari libur adalah sebesar Rp.600.000, sedang pernikahan yang dilaksanakan di kantor/ balai nikah pada hari kerja dan jam kerja adalah GRATIS.

Dalam rangka untuk lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cilandak melakukan terobosan dan inovasi dengan cara bekerjasama dengan salah satu PH (Production House) melakukan sosialisai tentang biaya Nikah melalui "Sinetron Ojek Pengkolan". Di dalam satu tayangan sinetron yang cukup digemari masyarakat tersebut, Kepala KUA Cilandak Drs Khafsin menjelaskan bahwa biaya nikah di luar kantor KUA/di balai nikah pada hari libur sebesar Rp.600.000, sedang pernikahan yang dilaksanakan di kantor/ balai nikah pada hari kerja dan jam kerja adalah GRATIS.

Adapun untuk pembayaran biaya nikah tersebut dengan menggunakan nomor billing dan calon penganten langsung membayar ke bank dengan menunjukan nomor billing tersebut. Setelah membayar ke bank bukti setornya dikembalikan ke kua beserta berkas kekurangan lainya. Drs. Khafsin yakin dengan penjelasan tentang biaya nikah melalui sinetron ini dapat diketahui oleh masyarakt luas.


0 komentar:

Posting Komentar