Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

27 Okt 2015

Pelayanan Wakaf


  • Melakukan Pancatatan Akta Ikrar Wakaf;
  • Melakukan pengawasan terhadap Nadzir atas pengelolaan tanah wakaf;
  • Pengawasan dan peningkatan koordinasi sektoral dan lintas sektoral terkait perubahan status tanah wakaf;
  • Membantu proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasioanl (BPN)
  • Peningkatan kerjasama dengan Penyuluh Agama Islam dalam mensosilisasikan pengembangan dan peningkatan pengelolaan wakaf oleh Nadzir;
  • Melakukan penginputan data wakaf melalui Sitem Informasi Wakaf (SIWAK);
  • Melakukan pendataan dan pelaporan tanah wakaf:
  • Pendataan wakaf berdasarkan statusnya.
  • Pendataan wakaf berdasarkan peruntukannya.

0 komentar:

Posting Komentar