- Melakukan Pancatatan Akta Ikrar Wakaf;
- Melakukan pengawasan terhadap Nadzir atas pengelolaan tanah wakaf;
- Pengawasan dan peningkatan koordinasi sektoral dan lintas sektoral terkait perubahan status tanah wakaf;
- Membantu proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasioanl (BPN)
- Peningkatan kerjasama dengan Penyuluh Agama Islam dalam mensosilisasikan pengembangan dan peningkatan pengelolaan wakaf oleh Nadzir;
- Melakukan penginputan data wakaf melalui Sitem Informasi Wakaf (SIWAK);
- Melakukan pendataan dan pelaporan tanah wakaf:
- Pendataan wakaf berdasarkan statusnya.
- Pendataan wakaf berdasarkan peruntukannya.
27 Okt 2015
Home »
Program Kerja
» Pelayanan Wakaf
0 komentar:
Posting Komentar